Empat Kali Curi Motor, Warga Kalijudan Diringkus Polsek Wonocolo
Surabaya | Metropos News – Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap Slamet Agung Winarno (30), warga Kalijudan Surabaya, karena menjadi tersangka pelaku curanmor.
Pelaku disangka mencuri motor Honda Beat nopol W-4567-ZG, di Jalan Pucang Jajar Tengah, Wonocolo, Surabaya, pada Selasa (16/1) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka kami ringkus pada Rabu (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, juga berhasil kami diamankan”, ujar Kapolsek Kompol Muhammad Soleh, Rabu (17/1).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor. “Setiao beraksi, tersangka selalu merusak kunci motor korban dengan kunci T”, pungkasnya.
Rencananya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin 4 e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
@Nt
