Curi Kabel di Kampus Unusa, Residivis Diamankan Polsek Wonocolo
Surabaya | Metropos News – Bukannya kuliah dan belajar, Dwi Bagus Satrio Wibowo datang ke Universitas Nahdlatul Ulama (Unusa) Surabaya, justru untuk mencuri. Tak pelak, aksinya itu berujung hukuman penjara.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB di lantai 3 Kampus B Unusa Jemursari Surabaya.
Menurut Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh, warga Desa Tempel, Krian Sidoarjo itu, dilaporkan oleh Reno, korban pencurian.
“Jadi pelaku ini masuk ke kawasan kampus Unusa, kemudian naik ke lantai 3 melalui tangga darurat. Kemudian pelaku memotong kabel grounding menggunakan tang dan karter. Lalu menggulungnya dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang dibawanya”, ujarnya, Rabu (17/1).
Dia menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, pelaku yang merupakan seorang residivis ini, berhasil dibekuk.
“Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Polsek Wonokromo, dalam kasus pencurian,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, berhasil disita sejumlah barang bukti seperti potongan kabel grounding panjang 180 cm, sebuah tang potong, kater, dan tas punggung warna hitam.
“Rencananya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun”, pungkasnya.
@Nt
