Polda Jatim Ungkap Alasan Pengancam Tembak Capres Anies di TikTok
Surabaya | Metropos News – Setelah memeriksa AWK, tersangka pelaku yang mengancam akan menembak Capres Anies Baswedan di Tik Tok. Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, mengungkap alasan dibaliknya.
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka mengaku hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap calon Presiden nomor urut 1 tersebut.
“Tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudaian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan”, ujarnya, Kamis (18/1).
Dirmanto menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga memeriksa 3 orang saksi dan mendatangkan dua orang ahli. Yakni ahli ITE dan ahli Bahasa,
“Dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, kami tidak menemukan bukti yang mengarah jika tersangka memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu”, ungkapnya.
Dia menegaskan, AWK akan dijerat Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
Dirmanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Sebaiknya medsos digunakan untuk hal-hal positif yang memberi bermafaat bagi banyak orang. Bijaklah dalam ber medsos, tebarlah kebaikan dan edukasi. Jangan malah mengancam”, pungkasnya.
@Nt
