Surabaya | Metropos News – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan Jawa Bali, di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya, Jumat (5/1), sekitar pukul 12.00 WIB

Mereka adalah RM (45), warga Wanasari Kelurahan Dukuh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Serta EM (36), warga Jalan Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,265 kg dan 10.068 butir pil Extacy dengan berat 4,011 kg.

Menurut Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat, terkait transaksi narkoba di salah satu hotel di Surabaya.

“Saat itu, anggota kami mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh china warna kuning, berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6.265 gram. Yang rencananya akan dikirim ke Bali”, ujarnya, Jumat (19/1).

Dia menambahkan, ternyata yang akan dikirim bukan hanya sabu. Karena polisi juga menemukan 50 bungkus plastik klip berisi exstacy warna merah dengan jumlah 9.940 butir, seberat 3.876 gram. Serta 10 bungkus exstacy warna merah muda, seberat 135 gram.

“Setelah kami kembangkan ke rumah kos tersangka RM di Jalan Pelataran Sari Desa Pamongan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total keseluruhan 83,9 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi exstacy warna biru sejumlah 128 buti, dengan berat total keseluruhan 56,01 gram”, tambahnya.

Selain itu, didapat pula 5 (lima) bungkus plastik klip berisi protol/serbuk narkotika jenis exstacy warna biru, dengan berat total keseluruhan 105,1 gram.

Dalam penyidikan, tersangka RM dan EM mengaku hanya diperintah R (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan Extacy, yang disimpan dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan diranjau ke Denpasar.

“Tersangka RM sudah melakukan pengambilan sabu dan Extacy dari Surabaya untuk di ranjau di Denpasar atas perintah R sebanyak 2 kali, dengan imbalan yang pertama sebanyak Rp40 juta. Sementara, untuk kali kedua ini belum mendapatkan imbalan. Tetapi, rencananya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp120 juta”, ungkap Suria.

“Rencananya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkasnya.


@Nt