Polda Jatim Tangkap 4 Calo Rekrutmen ASN yang Tipu Korban Rp7,4 Miliar
Surabaya | Metropos News – Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap tidak pidana penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).
Dalam kasus ini, diamankan empat orang tersangka, yaitu YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.
Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, kasus ini bermula saat sejumlah 20 korban gagal seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.
“Tersangka YH yang kenal dengan salah satu korban, lalu mengiming-imingi sanggup meluluskan mereka semua melalui formasi susulan dengan membayar sejumlah uang”, ujarnya, Jumat (19/1).
Dari 20 korban itu, terkumpullah Rp1,384 miliyar. Yang setelah disetor ke YH, tetap tidak meloloskan semua korban menjadi ASN.
“Namun YH beralasan jika koneksinya kurang kuat. Jadi, dia mengenalkan para korban pada FS & N, yang diakui mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan juga diakui sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN, baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota”, tambahnya.
Ternyata, para korban percaya. Apalagi, jumlah korban juga bertambah menjadi 62 orang. Mereka setuju membayar Rp3,25 milyar pada YH, FS & N.
“Bahkan para pelaku juga membuatkan NIP palsu. Seolah-olah para korban ini lolos seleksi ASN dan tidak lagi mengejar para pelaku. Korban semakin bertambah, saat ketiga pelaku mengenalkan mereka dengan tersangka M, yang diakui mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah”, ungkapnya.
Karena percaya, sebanyak 21 korban menyetor sebesar Rp4,1 milyar kepada tersangka M, agar lolos menajdi ASN di Kemenag. Jadi total uang yang disetor para korban sebesar Rp7,4 milyar. Namun, hasilnya Nol besar. Karena tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN.
Karena merasa ditipu, akhirnya para korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, YH, FS, M & N, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ke empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta”, pungkasnya.
@Nt
