Surabaya | Metropos News – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus empat predator seksual terdiri dari satu keluarga, yang mencabuli anak dibawah umur.

Mereka adalah ME (43), MNA (17), I (43) dan MR (49). Mirisnya, mereka masih sari keluarga dengan korban. Sebab ME adalah ayah kandung korban. MNA adalah kakak kandung korban. Sedangkan I & MR adalah paman korban.

Menurut Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, korban telah dicabuli para pelaku sejak tahun 2020.

“Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban yang masih kelas 3 SD. Hal ini kemudian diketahui oleh ME, yang merupakan ayah korban. Serta I & MR, yang merupakan paman korban. Bukannya mencegah agar tidak terulang. Mereka justru ikut mencabuli korban”, ujarnya, Senin (22/1).

Hendro menambahkan, sejak saat itu para pelaku secara bergantian mencabuli korban. Dan berlangsung hingga Januari 2024

“Aksi bejat para pelaku terbongkar, ketika sang ibu mengetahui ada yang aneh dari perilaku korban. Sang ibu yang memiliki firasat buruk, meminta korban untuk bercerita. Berbekal cerita korban, sang ibu lalu melaporkan aksi bejat para pelaku ke kami, pada 5 Januari 2024”, ungkap Hendro.

Berbekal laporan sangat ibu, Unit PPA Sat Reskrim segera menindaklanjuti dengan memeriksa korban dan para saksi. Dan segera melakukan penangkapan pada para pelaku.

“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, pungkasnya.


@Nt