Tega Menyiksa Anak Kandungnya, Ibu di Surabaya Diamankan Polisi
Surabaya | Metropos News – Aurel C.A (26), warga Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, usai kedapatan menyiksa anak kandungnya.
Aksi KDRT yang tidak terpuji ini, dilakukan pelaku pada anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun, pada Selasa 16 Januari 2024.
“Saat itu, pelaku dengan tega meminumkan dengan paksa air panas. Ke anaknya. Pelaku juga mengikat korban, kemudian menyiramnya dengan air panas. Hingga kulit korban melepuh”, ujar Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1).
“Aksi ini diketahui oleh petugas Dinas Sosial Pemkot Surabaya, yang segera melaporkannya ke kami. Dan segera kami ambil tindakan lanjutan, dengan mengamankan pelaku”, tuturnya.
Hendro menambahkan, ternyata aksi penyiksaan ini bukan yang pertama kalinya. Sebab, sebelumnya korban pernah dititipkan di Dinas Sosial untuk dirawat dan pemulihan selama 6 bulan, akibat mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis dari ibunya.
“Setelah mengetahui korban lagi-lagi mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya. Pada Rabu 17 Januari 2024, petugas Dinas Sosial mengambil korban dan membawanya ke Polrestabes Surabaya, untuk membuat laporan polisi”, ungkap Hendro.
“Setelah dilakukan visum, serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban maupun saksi. Petugas kami segera menangkap pelaku”, tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah gelas plastik ukuran 500 ml, 1 buah alat pemanas air merk Mayama, 1 buah gelas kecil motif batik, 1 buah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 potong baju seragam SD warna putih, 1 rok seragam SD warna merah, 1 buah HP, serta flasdisk berisi foto dan video korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak”, pungkas Hendro.
@Nt
