Surabaya | metroposnews – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.692.10 Jalan Raya Benjeng, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga melayani konsumen dengan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan galon.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (23/01/2024) pukul 12.20 wib. terlihat operator SPBU bernama Aziz telah mengisi solar di beberapa galon tanpa pengantrian.

Hal itu terpantau langsung wartawan metroposnews.com bahwa pembelian BBM jenis solar diangkut oleh sepeda motor R2 dengan menggunakan ronjotan untuk kebutuhan diesel.

Padalah di surat keterangan dari Kepala Desa Lampah Kec. Damean memberikan ijin pengisian tersebut berjenis pertalite tetapi faktanya di isi solar.

Pemilik surat keterangan tersebut diketahui bernama Kuswoyo tinggal di dusun gluran, Desa Lampah, Kec.Kedamean, Kab. Gresik.

Sementara itu, operator SPBU Aziz saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya merasa menyesal telah melayani pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan galon yang telah dimasukan kedalam ronjotan.

“Saya khilaf dan maaf mas. Lain kali tidak akan saya ulangi melayani pembelian solar menggunakan galon,” pungkasnya.

Hal itu jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk BBM jenis solar kepada warga menggunakan jeriken, galon dan drum untuk dijual kembali ke konsumen atau kebutuhan lain.

Selain itu pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


reporter : Ainur Rofik, Chalimatus

Redaktur : Rizchi