Surabaya | klikku.net  – Masih ingat kasus penembakan terhadap seorang pembalak kayu hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) bernama Aris Samba hingga tewas, setelah ditembak petugas polisi khusus hutan (Polsushut) pada 2019 silam? Kini, digelar perkara khusus Polda Jatim.

Informasi yang dihimpun, gelar perkara khusus itu dilakukan oleh Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim kemarin, 21 Maret 2024.

Lantas, apakah kasus tersebut akan selesei (ditutup)? Atau terus berlanjut? Hngga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat dikonfirmasi soal kelanjutan kasus tersebut juga belum memberikan keterangan pasti. Ia menyuruh konfirmasi ke Dirreskrimum.

“Masya Allah. Cek ke Dir Krim Um ya,” jawabnya,” Kamis, (21/03/2024).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat dihubungi melalui pesan WhastApp (WA) hanya dibaca saja. Juga tidak memberikan jawaban.

Hal yang sama juga dilakukan Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama. Pesan melalui WA juga hanya dibaca saja. Begitupun juga telpon, tidak diangkat.

Lalu, kenapa ketiga pejabat utama di Polda Jatim ini tak memberikan respon. Padahal, kasus yang ditangani tersebut sangat menonjol, karena sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sementara itu, dari penelusuran klikku.net, bahwa kasus tersebut disebut-sebut kini telah selesei alias tidak dilanjut.

“Diduga sudah ada perdamaian Sudah ditutup,” jelas sumber klikku.net.

Sumber ini saat ditanya lebih jauh enggan menjelaskan detail. Ia hanya menekankan bahwa kasus tersebut sudah ditutup.

Apakah benar kasus tersebut telah ditutup, hingga kini masih menjadi pertanyaan besar.

Jika benar ditutup, apakah akan menjadi restorative justice (RJ) ataukah di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)?, kini juga masih misterius.

Perlu diketahui, Aris Samba, pembalak kayu hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) tewas setelah ditembak petugas polisi khusus hutan (Polsushut). Pelaku ditembak disebut karena melawan saat ditangkap.

“Saat hendak ditangkap dia mengayunkan golok ke arah petugas. Karena sudah membahayakan, maka tindakan tegas terpaksa dilakukan,” kata AKBP Alfian Nurrizal yang saat itu masih menjabat Kapolres Jember, Kamis (3/10/2019).

Alfian menjelaskan bahwa Aris adalah warga Kecamatan Tempurejo. Aris sebelumnya tepergok melakukan pembalakan liar di hutan Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. Wilayah ini masuk kawasan TNMB.

“Saat itu dia tidak sendiri, tapi bersama seorang temannya,” jelasnya.

Tahu aksinya dipergoki petugas, Aris dan temannya berusaha kabur. Petugas berhasil mengejar dan hendak menangkap Aris.

“Saat itulah pelaku ini hendak membacok petugas,” tambahnya.

Akhirnya petugas melepaskan tembakan ke Aris. Sebuah peluru menembus tubuh Aris melalui bawah ketiak sebelah kanan.

“Pelaku meninggal di lokasi. Sedangkan temannya berhasil kabur dan sekarang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Alfian.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti golok milik pelaku dan pistol yang digunakan petugas Pilsushut menembak pelaku.

Polisi kehutanan sendiri adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dyah Murtiningsih mengklaim peristiwa penembakan pelaku pembalakan liar di Jember yang dilakukan polisi khusus hutan sudah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

“Saat itu, ada operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar. Kemudian petugas memberikan peringatan, tetapi pelaku memberikan perlawanan, sehingga terjadilah peristiwa penembakan itu dan pelaku meninggal dunia. Petugas saat itu juga sudah memberikan tembakan peringatan,” katanya di Sidoarjo, Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan, kegiatan pembalakan liar di wilayah konservasi Meru Betiri itu dinilai sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 2001.

“Dari saat itu, sampai sekarang kerusakan hutan yang terjadi akibat pembalakan liar sekitar 2.700 hektare,” katanya.

Dyah menerangkan usai peristiwa penembakan itu, polisi khusus hutan kemudian diamankan petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.

Ia pun menegaskan pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada polisi khusus hutan yang dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polda Jatim.Surabaya


Redaksi