Surabaya | Metropos News – Dua pengedar dan pengguna sabu-sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya. Mereka adalah A (23), warga Jalan Morokrembangan, kos di Jalan Sambikere, dan SHP (25), warga Pakal, Surabaya.

Menurut Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat ke anggota reskrim. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan di kos A Jalan Sambikerep, Surabaya Senin (25/3) pukul 11.00. Di kamar kos tersebut, tersangka A diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan dompet bekas wadah emas. Di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu 0,796 gram, satu klip plastik berat 0,080 gram, 3 kantong plastik bekas isi sabu sisa pakai, sebuah timbangan, dan HP merek Oppo A78”, ujarnya, Selasa (9/4).

“Dari pengakuannya, sabu itu dibeli seharga Rp850 ribu di kawasan Rangka wilayah kuburan, dari seseorang berinisial L”, tambahnya.

Sementara tersangka SHP, diringkus saat transaksi sabu di kawasan Jalan Tandes. Dari penggeledahan, disita barang bukti sabu 0,249 gram, sebuah alat isap, dan timbangan.

“Mereka berdua ini pengguna juga pengedar. Beli terus dijual eceran kembali,” ungkap Budi.

Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Octavianus Mamoto menambahkan, tersangka SHP merupakan residivis kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan A residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka A pernah beli narkoba ke SHP. Tapi dia juga beli dari orang lain. Ada kaitan dengan jaringan lapas. Kemarin dia ambil ranjau di Jalan Kunti”, tuturnya.


@Nt