Surabaya | Metropos News – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya, Senin (15/4) pgi.

Sebanyak 7 orang remaja diamankan polisi. Mereka adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya.

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan, para remaja itu diamankan setelah tim patroli medsos Respatti, mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian Runtuh Sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Kami mendapati 12 remaja alay-alay gangster yang membawa sajam, ada di lokasi. Saat kami amankan, 5 diantaranya berhasil kabur”, ujar Teguh.

“Dari kegiatan ini, diamankan barang bukti, dua sajam berupa clurit panjang dan pendek, 3 unit sepeda motor dan ⁠2 ponsel”, tambahnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidikan, Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya menetapkan ARM sebagai tersangka, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter. Dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


@Nt