Polda Jatim Bongkar Penipuan Libatkan Bos PT MBS dengan Kerugian Korban Rp11 M
Surabaya | Metropos News – Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan yang melibatkan dua bos PT MBS, dengan kerugian korban mencapai Rp11 miliar.
Tersangka adalah TJW (42), yang merupakan pemegang saham perusahaan, dan HH (52), sebagai direktur utama.
Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, modus kedua tersangka lebih dulu meyakinkan perusahaan rekanannya, yaitu PT DJM, untuk mau bekerjasama di bidang penyediaan jasa pengiriman.
“Kedua tersangka menunjukkan kontrak kerjasama lain dengan perusahaan PT MY, bernomor kontrak 507467MBS dan Nomor PO. 4501629659 yang sebenarnya fiktif. Bahkan, kedua tersangka juga memberikan iming-iming keuntungan sekitar Rp5 sampai 9 juta per truk. Yang akan dibayarkan setiap bulannya, dari setiap progres kerjasama yang telah bergulir”, ujarnya, Jumat (19/4).
“Di situ korban mulai tertarik. Kemudian membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT DJM dengan PT MBS, pada tanggal 1 November 2022,” tambahnya.
Setelah terjadi perjanjian, pihak perusahaan korban, yakni PT DJM membayarkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening empat vendor yang dikelola PT MBS.
“Yang pertama dibayarkan sekitar Rp7 miliar, kemudian Rp4 miliar. Semunya di transfer ke rekening khusus milik PT MBS,” jelasnya.
Ternyata, di tengah perjalanan pihak tersangka menggunakan uang hasil suntikan dana dalam kerjasama tersebut, untuk kepentingan pribadi. Sehingga membuat kesepakatan kerjasama kedua belah pihak perusahaan tidak dapat berjalan secara baik.
Aris menegaskan, kini timnya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Apalagi, tersangka TJW, juga dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran tindak pidana lain.
“Di antaranya kasus penipuan jasa pengangkutan dengan satu laporan polisi (LP). Serta kasus penggelapan uang pembangunan perumahan elit di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuh laporan”, ungkapnya.
“Diduga yang menjadi korban dari TJW cukup banyak. Dia juga jadi pengembang proyek di Royal City. Korbannya sudah bayar, tapi rumah belum juga dibangun. Ini yang akan terus kami dalami dan kembangkan,” tandasnya.
Sementara atas kasus penggelapan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan. Dan atau penggelapan dan atau yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
@Nt
