Malang Raya | Metropos News – Berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti seberat 2 kilogram.

Pelaku berinisial HKP (29) asal Kalimantan, yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang, ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4) malam.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, HKP ditangkap dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Saat hendak meranjau, petugas kami meminta tersangka untuk membuka kotak bungkus plastik hitam yang dibawanya. Dan ternyata isinya adalah ganja kering siap edar”, ujarnya, Sabtu (20/4).

Dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja. Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP. Dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting, yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja.

“Dari hasil penyelidikan, HKP telah mengonsumsi ganja sejak 2011 di Balikpapan. Saat kuliah di Malang pada 2013, dia mulai mencari pemasok ganja baru, yakni JABIR & AJI. Keduanya saat ini masih DPO. Jadi ini sudah jaringan”, tutur Anton.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.


@Nt