Surabaya | Metropos News – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan enam pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Tawuran itu, menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia.

Mereka adalah AR (19), M.AF (19), NR (17) & MRA (15), warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, serta MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya.

Menurut Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale, kejadian berawal saat ANR & AR dari genk Kedungmangu Randu menerima tantangan tawuran dari genk Wonokusumo, melalui DM Instagram.

“Titik temunya di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Setelah sampe lokasi, anggota genk Kedungmangu Randu menyalakan petasan, sebagai tanda telah tiba di lokasi. Dan siap untuk tawuran”, ujar Tanasale, Senin (29/4).

Dia menambahkan, tidak berselang lama kelompok dari genk Wonokusumo juga membalas dengan menyalakan petasan, sebagai tanda bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.

“Selanjutnya tawuran pecah & kedua kelompolk saling serang. Naas bagi korban MZG, saat berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo. Dia terjatuh, kemudian diserang oleh para pelaku dan sejumlah temannya yang masih buron”, ungkapnya.

Tanasale juga meminta pada para pelaku lain yang masih buron, agar segera melarikan diri.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak main-main dalam melakukan tindakan tegas dan terukur, bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri atau DPO”, tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.

“Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.


@Nt