Surabaya | Metropos News – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/). Menurutnya,  3 orang berinisial S, Y dan A, telah ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.


Aman