Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Akhir 2022 Silam
Kota Malang | Metropos News – Sat Reskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru, pada akhir tahun 2022 yang silam.
Terduga pelaku berinisial HAP (19) yang sempat buron selama 2 tahun, akhirnya berhasil ditangkap.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang, karena korban berinisial DAL (18), ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.
Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi yang terjadi pada 22 Desember 2022 silam.
“Pelaku yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi kost-kostan korban, dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga”, ujarnya, Senin (13/5).
HAP yang sudah hafal dengan situasi kost-kostan tersebut, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar, korban terbangun dari tidurnya. Karena Panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal. Kemudian menikam dada korban berkali-kali dengan senjata tajam, hingga korban meninggal dunia.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban. Kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp570 ribu”, tambahnya.
Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HP korban, HAP juga merusak kamera CCTV di kost-kostan.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya, pada tanggal 11 Mei 2024.
“Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama”, ujar Danang.
Dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).
“Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota”, pungkasnya.
Aman
