Surabaya | Metropos News – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Sebanyak tujuh pelaku diamankan di apartemen BH jalan Merr dan Hotel E Sukolilo, Surabaya. Mereka adalah YK (24) warga Oku, Sumsel, RS, AM, EM, SS, RI, dan AS.

“Ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, YK sebagai mucikari, dan enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat,” Kasat Reskrim AKBP Hendro Sakmono, Selasa, (14/5).

Dia menambahkan, bahwa sebelum menjadi mucikari, YK sebelumnya juga pernah menjadi PSK.

“Modus operandi YK untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK, yaitu dengan mengiming-iming korban akan dipekerjakan di toko dengan gaji yang besar. Namun kenyataannya, para korban yang kebanyakan dibawah umur dijadikan PSK”, tambahnya.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menyewa 2 unit di apartemen BH, yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp. Kemudian para PSK asuhannya dibawa ke hotel E untuk melayani tamu.

“Dalam sehari, rata-rata satu PSK bisa melayani 10-20 tamu, dengan tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Sayangnya, semua hasil itu dikuasai sendiri oleh YK. Dengan alasan para PSK itu berhutang padanya “, tuturnya.

“Karena kecewa, akhirnya salah satu PSK itu melapor pada kami. Sehingga kasus ini bisa terungkap. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024”, pungkasnya

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bill hotel, ponsel iphone 11 pro max dan uang tunai Rp7 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur), dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.


Aman