Surabaya | Metropos News – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pengedar narkoba jenis sabu, yang berprofesi sebagai sopir.

Menurut Kasihukas Iptu Suroto, tersangka berinisial EW (43) ditangkap dalam sebuah warung pinggir Jalan Raya Krikilan, Dusun Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa (7/5).

“Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram, dalam tujuh paket kecil siap edar dalam tas selempangnya,” ujar Suroto, Rabu (15/5).

Dari hasil interogasi, EW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JML, yang masih DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.


Aman