Polres Pasuruan Amankan Gangster yang Viral di Medsos
Pasuruan | Metropos News – Polres Pasuruan mengamankan 4 (empat) remaja dibawah umur dan berstatus pelajar, yang sempat viral terkait dugaan adanya gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pasuruan, bersama anggota Polsek Bangil serta warga sekitar, menangkap mereka di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/5) pukul 21.00 WIB.
Mereka adalah MT(16) warga Desa Manaruwi Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang Bangil.
Kasat Rwskrim AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, ke empat remaja ini ditangkap akibat laporan masyarakat yang merasa resah, atas kelakuan mereka.
“Informasi awal ada di media sosial Instagram, yang viral dari akun bangilterkini, berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/5) pukul 02.54 WIB di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil. Mereka mengendarai sepeda motor, sambil mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang”, ujarnya, Rabu (15/5).
Selain mengamankan pelaku, polisi juta menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pedang sepanjang 70 cm dan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Aman
