Malang Raya | Metropos News – Polres Malang amankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, saat menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya, Kamis (16/5).

Dia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka  adalah dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa, sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan, yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Diantaranya pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat, kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan, serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkapnya.

Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang dIindikasikan menggunakan uang korupsi tersebut,” kata Gandha

“Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.


@man