Polres Ngawi Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging
Ngawi | Metropos News – Sat Reskrim Polres Ngawi bersama Perhutani mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka, berikut menyita sejumlah barang buktinya. Mereka adalah L (39) seorang residivis, AS (46), N als S (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.
Menurut Kapolres AKBP Argowiyono pihaknya bersama Perhutani langsung menyisir lokasi, begitu mendapatkan laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, bahwa ada pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. Di lokasi, kami menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” ujarnya, Kamis (16/5)
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup. 3 orang sudah diamankan, sedangkan untuk 5 orang lainnya masih DPO, ” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran
“Para pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja. Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
@man
