Kota Blitar| Metropos News – Sat Reskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Yang pertama kasus curanmor di rumah kos di Jl Brigjen Katamso, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada 21 April 2024.

Pelakunya adalah AP (26) alias Kentus, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Yang ditangkap pada 15 Mei 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama”, ujar Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Jumat (24/5).

Yang kedua adalah kasus curanmor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada 8 Mei 2024.

“Pelakunya adalah ASA (42), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Yang mengaku terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab profesinya adalah penjual bensin eceran. Sementara anaknya ada empat orang”, tutur I Gede Suartika.

Dia menambahkan, kasus ini terungkap saat pelaku hendak menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook.

“Belum sempat laku, pelaku sudah kami bekuk berikut barang buktinya”, pungkasnya.


@man