Oknum Polisi Tanjung Perak Diduga Bermain Terkait Tersangka Kasus Pasal 378 Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 480 KUHP
SURABAYA,METROPOSNEWS.COM – Terkait pemberitaan yang sudah viral tentang kasus investasi bodong beberapa bulan lalu yakni 3 tersangka ditangkap anggota Kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya, pada pemberitaan, Selasa (14/5/2024).
Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua R dan O yang bernama Aliong alias Akwang mengatakan, bahwa anaknya telah ditangkap oleh anggota kepolisian PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus Pasal 378 tindak Pidana Penipuan dan Pasal 480 KUHP Pertolongan Jahat, dengan adanya surat penahanan nomor SPRIN–KAP/276/XII Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.
Tersangka dengan inisial OL dengan SPRIN–KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.
Dan tersangka dengan inisial SM dengan SPRIN–KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.
“Minggu 24 Desember 2023, inisial R, dan O, serta S ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk penyidik yang menangani kasus anak saya adalah Gandang (Penyidik),”jelasnya.
Perlu diketahui,Saat tim Media Berita Cakrawala melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA, Kasat Reskrim, Waka Polres dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, semua diam membisu dan belum ada jawaban.
“Hingga sudah ada sekitar 60 media telah menayangkan pemberitaan pada Rabu, 1 Mei 2024 hingga saat ini,”ucap narasumber.
Ditambahkannya, Pada Jum’at 3 Mei 2024, Tim Media Berita Cakrawala dan Media TargetNews bertemu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yaitu Hajita Cahyo Nugroho, S.H.,diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, S.H., M.H, untuk di konfirmasi terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, bahwasanya kasus 3 tersangka yakni R, O, belum berhenti. Saat pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, dan saya melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena adanya kekurangan BAP dari pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, akhirnya saya meminta kepada pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengembalika. berkas tersebut, untuk melengkapi BAP nya. Hingga saat ini, berkas tersebut belum dikirim ke Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
“GIMANA KASUS INI BISA SEGERA DIPERSIDANGKAN? SAMPAI HARI INI BERKAS BELUM JUGA DILENGKAPI OLEH PIHAK PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA? ADA APA DENGAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA?
Kemana tiga tersangka yang terlibat kasus tersebut???. Dugaan kuat 3 tersangka berinisial R, O dan S telah menghirup udara segar.
Pada Selasa,14 Mei 2024, saya selaku narasumber, yang waktu itu, di hubungi dan mendampingi orang tua dari tersangka R, dan O. Saat ini saya narasumber terkait kasus tersebut, melaporkan Oknum Kanit PPA, Oknum Kasat Reskrim, Oknum Wakapolres dan Juga Oknum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ke Kabid Propam Polda Jawa Timur (Jatim..red) dengan Tim Media Berita Cakrawala terkait Dugaan pelepasan 3 Tersangka dan Kinerjanya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Harapan saya, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada keterbukaan publik, terkait kasus tersebut,”ucapnya.
Jangan sampai kasus tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan (378), serta Tindak Pidana Pertolongan Jahat (480), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ingat,Jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red), bahwasannya KUHP diplesetkan artinyq menjadi Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHP diartikan Kurang Uang Harus Penjara bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ini yang harus diperhatikan oleh APH,”bebernya.
Dijelaskannya,hingga berita ini diturunkan, kami akan terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi pihak – pihak terkait. (Red)
