Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pencuri Motor Milik Polisi
Kota Malang | Metropos News – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota menangkap AM (22) asal Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pelaku curanmor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN, milik anggota Polisi di Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, korban berinisial AGS (31), merupakan salah satu anggota Polsek Lowokwaru.
“Kejadiannya pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB. saat itu, AGS berkunjung ke rumah temannya di Jl M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,” ujarnya Jumat (24/5).
Selang setengah jam, usai AGS bertamu dan saat keluar, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku. AGS Langsung minta bantuan temannya dan membuntuti tersangka.
Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah yang berada di wilayah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih dihari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap”, tambahnya.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya terungkap bahwa AM beraksi bersama temannya berinisial MN.
“Kedua pelaku berangkat dari Pasuruan ke Kota Malang. Awalnya, mengincar sepeda motor diparkiran minimarket. Karena tidak menemukan sasaran, akhirnya menarget motor milik AGS”, ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran, dengan AM menjadi joki motor curian, dan MN sebagai eksekutornya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri di wilayah Kota Malang. Dimana sebelumnya pada Kamis (16/5), mereka mencuri motor Honda Scoopy di Jl Cengger Ayam.
Untuk hasil curanmor pertama, AM mengaku mendapatkan uang hasil penjualan curanmor sebesar Rp1, 2 juta.
Rencananya, pelaku akan djerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku MN & penadah motor curian, saat ini masih dalam pengejaran.
@man
