Kota Malang | Metropos News – Sat Reskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku rudapaksa seorang gadis asal Blitar.

Pelaku berinisial HK (33) karyawan swasta warga Sukun, Kota Malang, ditangkap setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap ER (22), warga Kabupaten Blitar.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, HK awalnya menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW.

“Keduanya lalu janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari, dengan rencana untuk berangkat ke Blitar. Namun, sebelum berangkat, HK justru mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing, hingga pukul 01.00 WIB”, ujarnya, Senin (27/5).

Karena sudah larut malam, HK yang merupakan duda anak tiga ini, membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya. Dengan meyakinkan ER, bahwa ayah HK berada di rumah.

ER akhirnya setuju. Tetapi, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata rumah dalam kosong. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.

Niat jahat untuk menyetubuhi ER, dilakukan HK saat mengantarkan sarapan pagi. Namun karena ditolak, akhirnya HK melakukan rudapaksa pada ER”, ungkap Danang.

Dia menambahkan, bukan hanya di rudapaksa, HK juga melakukan penganiayaan pada ER. Hingga mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.

“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun”, pungkasnya.


@man