Polres Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23
Surabaya | Metropos News – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16), warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.
Menurut Kasie Humas Iptu Suroto, F yang masih menyandang status pelajar ditangkap, lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm.
“Dari hasil pemeriksaan, sajam itu akan digunakan untuk aksi tawuran,” ujarnya, Kamis (4/7).
Suroto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.
“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya, pada Selasa 2 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit”, tuturnya.
Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam, yakni F alias I.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini, mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya, dengan niat untuk membuat konten tawuran.
“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Red
