Amankan 38 Tersangka, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kejahatan
Tulungagung | Metropos News – Selama 12 hari lakukan operasi Kamtibmas, Polres Tulungagung mengungkap 35 kasus kejahatan & mengamankan 38 tersangka pelakunya. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung, Rabu (10/7).
“Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian kami titipkan ke Lapas,” ujarnya.
35 kasus itu, terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), 10 pencurian kendaraan bermotor (curanmor) & 4 kasus kejahatan lainnya.
” Untuk curanmor & curat, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara untuk curas, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, ungkapnya.
Sementara untuk penyalahgunaan bahan peledak/petasan, dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik”, pungkasnya.
Red
