Pasuruan | Metropos News – Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD ) .

Peristiwa tersebut terjadi di depan teras rumah korban, di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/7).

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K mengatakan, kedua terduga pelaku yakni AD (27) dan AN (26), adalah warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,” ujarnya, Kamis (11/7).

Sedangkan korban, yakni seorang pria bernama Murdiono (29), warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut, dibenarkan Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. Yang disampaikan Kasihumas Iptu Bambang.

Bambang menjelaskan, penyebab penganiayaan tersebut, karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban, yang diduga sering menggoda adik kandung perempuan dari pelaku.

“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya. Bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku. Sedangkan adik pelaku telah bersuami,” terangnya.

Tak terima, kedua pelaku lalu menganiaya korban dengan celurit. Hingga korban meninggal dunia.

“Saat ditangkap & diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, juga kami amankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.


Red