Ajukan Pledoi, Indah Catur Agustin Berharap Bebas dari Semua Tuntutan
Surabaya | Metropos News – Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penipuan atas nama terdakwa Indah Catur Agustin, selaku Direktur PT GTI, digelar di ruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/7) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam kasus ini, terdakwa Indah Catur Agustin didakwa Pasal 378 KUHPidana dengan tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan kali ini, dengan agenda pembacaan Pledoi terdakwa, dengan di dampingi kuasa hukum Mun Arif S.H.
Sebelumnya, kuasa hukum Mun Arif membuka pledoi dengan slogan “Saatnya menyampaikan Kejujuran”. Dia juga menolak tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan JPU.
“Dalam tuntutannya, JPU terkesan memaksakan kehendak terhadap klien kami, dengan tuntutan yang mengada-ada. Sebab, kasus ini lebih tepat masuk Rana perdata, dibanding pidana”, ujarnya.
Mun Arif menambahkan, tuntutan JPU itu juga menyerang psikis kliennya. Dan berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan, dakwaan dan hukuman.
“Termasuk memulihkan nama baik klien kami. Karena apa yang disampaikan oleh JPU, sangat bertolak belakang dengwn fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada”, ungkapnya.
Sementara itu, dalam sidang ini, terdakwa Indah Catur Agustin, menyampaikan pledoi lewat tulisan berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi “.
“Lewat tulisan ini, saya berharap adanya keadilan bagi saya. Dan bisa segera dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan. Saya juga berharap, agar jangan sampai ada lagi perempuan atau pelaku usaha UKM,, mengalami nasib yang sama seperti saya”, ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasal 23 Juli 2024, untuk sidang pembacaan putusan.
Ariex’s Bondan
