Surabaya | Metropos News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy, jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Serta YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari ABM, polisi mengamankan 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold, berisi sabu dengan berat total 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

Sedangkan dari YDS, polisi menyita barang bukti 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat total 43 kg.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo. Dengan tersangka AR, yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim

“Total kami amankan 84 Kg Sabu dan 2.100 butir extacy senilai Rp85 milyar. Yang jika dikonversikan dengan jiwa manusia, bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa”, ujarnya, Selasa (23/7).

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.


R3d