Polres Madiun Ungkap Misteri Kematian Supir Truk
Madiun | Metropos News – Satreskrim Polres Madiun mengungkap penyebab kematian seorang sopir inisial HAP pada hari Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban ditemukan meninggal dunia di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK, yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.
“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. Hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,” ujarnya, Senin (29/7).
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, diduga motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.
“Korban merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” tambahnya.
Tersangka TN, warga Kabupaten Trenggalek, berniat untuk merampok barang tersebut.
“Tersangka TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.
Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi korban dan memukulnya dengan sebuah besi.
“Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak, yang diambil dari truk yang dikendarai TN. Eehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan”, tuturnya.
Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai krban. Dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Sedangkan muatan berupa tembaga dan kuningan kurang lebih seberat 2,7 ton, dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN.
Selanjutnya TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di truknya, dalam keadaan terkunci dari luar.
Tersangka TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp374 juta
Hasil penjualan tersebut kemudian oleh TN dibagikan kepada SPO sebesar Rp50 juta.
Sebanyak Rp5 juta digunakan untuk menyewa truk. Serta Rp15 juta untuk membayar tiga orang kuli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkasnya
R3d
