Ngawi | Metropos News – Sat Resnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial TB (27), yang merupakan warga Sambungmacan Kabupaten Sragen Jawa Tengah, ditangkap pada Kamis (18/7) sekira pukul 14.00 WIB, di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Desa/Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi.

Kasatreskoba AKP Ipung Herianto mengungkapkan, dari kasus ini diamankan ribuan butir pil koplo sebagai barang bukti.

“Dari tangan TB, kami amankan 7.068 pil koplo berbagai jenis. Terdiri dari  7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk”, ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan kasus ini.

“Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya, usai pimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.

Dia menegaskan, Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.

“Siapapun yang terlibat narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya

Mantan Kapolres Situbondo ini menghimabau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar – benar anti Narkoba,” pungkasnya.


R3d