Pamekasan | Metropos News – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pria inisial M (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, dari amuk massa.

Sebelumnya, diduga pelaku membuat video yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman, kepada H. Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu, akhirnya H. Khairul Umam melaporkannya ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, pelaku sudah diamankan pada tanggal 13 Agustus 2024. Dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

Doni mengungkapkan, video itu diunggah pelaku di akun medsos TikToknya, dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku sengaja menyebarkan video itu, karena sentimen pribadi terhadap pelapor,” ujar Doni, Sabtu (17/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut.


R3d