Surabaya,Metroposnews.com – Satreskrim Polsek Sukomanunggal mengungkap kasus pembacokan yang berakibat 2 korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga dan menangkap pelakunya,Kamis ( 14/11/2024 ) malam har

Perlu diketahui, Pelaku berinisial A.S.A (68) laki laki warga Putat Indah Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, membacok seorang korban yang berinisial SH dan C K (38) yakni ibu dan anak perempuan.

Dalam Konferensi Pers Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainurrofik didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yuda Prasetyo dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina S mengatakan, Perlu diketahui, Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah kontrakan yang di buat usaha jualan buah Mangga di daerah Putat Indah Tengah 1 nomor 8 Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya pada pukul 18.00 WIB.

“Awal kejadian yang di peroleh dari keterangan para pelaku saat diwawancarai , yakni motifnya karena adanya ejekan yang dilontarkan dari korban terhadap pelaku,selain itu ada permasalahan yang dipicu dari adanya rebutan harta warisan,”ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainurrofik melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo.

module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.33611113, 0.33611113);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 281.0941;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Dijelaskannya, dengan adanya korban memberikan ungkapan yang merasa terhina dan sakit hati lalu pelaku mengambil pisau dapur di dalam kamar yang telah disiapkan,lalu membacokkan ke arah korban S H berulang kali, selanjutnya anak dari S H ikut membela korban sehingga pelaku juga membacok korban C K berkali kali sehingga kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah melakukan mediasi.

Setelah kejadian tersebut kedua korban di larikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk orang tuanya dan RS Mayapada untuk anaknya dalam kondisi kritis akibat luka yang dideritanya dan sesampai di RS Mitra Keluarga kedua korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Anak korban menelpon layanan 112 , akhirnya 112 meneruskan ke polsek Sukomanunggal dan diteruskan ke pihak Inafis Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis.

“Barang Bukti (BB)  yang kita amankan pisau dapur yang sudah disiapkan pelaku untuk membunuh korbannya,”jelasnya, Sabtu (16/11/2024).

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal Pembunuhan berlapis diatur dalam Pasal 340,Pasal 338 KUHP Pasal 351 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima Belas tahun dan hukuman mati,”pungkasnya. (Red)