Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 62 Pelakunya
Surabaya | Metropos News – Sebagai upaya menciptakan rasa aman di wilayah hukumnya, Sat Reskrim Polrestabes bersama Polsek jajaran, berhasil mengungkap 77 kasus 3C selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 62 tersangka, termasuk residivis yang menggunakan modus kejahatan terbaru.
Saat rilis ungkap kasus, Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, semua kasus yang diungkap terdiri dari 16 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang melibatkan 15 orang tersangka, enam kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sembilan orang tersangka, serta 55 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Selain menangkap 62 orang pelakunya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Seperti 18 unit sepeda motor, 5 ponsel, 2 bilah senjata tajam, 10 kunci T, 1 magnet, 1 obeng, serta sejumlah tas, dompet, dan kunci kendaraan”, ujarnya, Senin (18/11).
“Modus operandi baru yang kami temukan adalah penggunaan magnet untuk merusak pengaman kendaraan dan menghidupkan mesin. Ini adalah teknik yang belum pernah kami jumpai sebelumnya. Dan pelaku langsung kami tindak tegas,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebagian besar kejahatan terjadi di wilayah permukiman, dengan total 36 kejadian. Bahkan, beberapa pelakunya adalah residivis yang kembali beraksi.
Aris juga menegaskan, bahwa Polrestabes Surabaya akan terus menindak tegas kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan,” pungkasnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga 7 tahun penjara. Untuk kasus curas, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
@Man
