Surabaya,Metroposnews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 77 kasus pencurian selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024.

Perlu diketahui, Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 62 tersangka berhasil diamankan termasuk residivis dengan modus kejahatan terbaru.

Dalam keterngannya saat Konferensi Pers Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie melalui Kasat Reskrim Aris Purwanto menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, terdapat 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 15 tersangka, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, serta 55 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kami berhasil amankan Barang Bukti (BB) yakni 18 unit sepeda motor, dimana 15 unit dipamerkan dalam konferensi pers. Selain itu, turut diamankan 5 unit ponsel, 2 bilah senjata tajam, 10 kunci T, 1 magnet, 1 obeng, 2 tas, serta beberapa dompet dan kunci kendaraan lainnya,”ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris,Senin (18/11) sore.

Dikatakannya, Dalam pengungkapan kali ini, kami menemukan modus operandi baru dikalangan pelaku curanmor, yakni menggunakan magnet untuk membuka dan menghidupkan kendaraan bermotor.

“Magnet ini digunakan untuk merusak pengaman kendaraan. Modus seperti ini baru kami temukan dan pelaku langsung kami tindak tegas,”bebernya.

Sebagian besar kasus terjadi didominasi wilayah permukiman dengan total 36 kejadian. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Pihaknya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di kota Surabaya akan menindak tegas para pelaku pencurian, terutama yang menggunakan kekerasan atau mengganggu ketertiban masyarakat.

“Dari 62 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Upaya pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polrestabes Surabaya tidak memberikan ruang bagi kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. (Red)