Surabaya | Metropos News – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Genteng mengungkap kasus penganiayaan hingga berujung kematian seorang perempuan di kawasan jalan Ngaglik 2/5-7 Surabaya.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial GAS (50) diamankan polisi .

Menurut Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, Kamis (21/11), kejadian ini bermula dari cekcok antara 0elaku dengan korban L (53).

“Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Cekcok diduga akibat korban enggan membayar cicilan emas yang digadaikan oleh pelaku”, ujarnya.

Saat itu, korban meminta agar nama pada surat gadai emas diganti dengan nama pelaku. Karena korban mengaku sudah tidak sanggup membayar cicilannya.

“Akibat cekcok, pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban menggunakan lempengan barbel 5kg, yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, tutur Aris.

Dia menambahkan, pelaku kemudian merekaya cerita, seolah korban terpeleset dan jatuh saat di kamar mandi.

“Namun petugas kesehatan yang curiga dengan kondisi mayat korban. Kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi. Dan dari hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami menetapkan GAS sebagai pelaku pembunuhan”, ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku GAS dijerat Pasal 338 KUHP subs. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

‘Dan diancam hukuman masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun penjara,” pungkas Aris.


@Man