AMI Demo Club Deluxe Diduga Lakukan Human Trafficking dan Tidak Mengantongi Izin
Surabaya,Metropost news.com – Club Deluxe diduga lakukan perdagangan manusia biasa disebut Human Trafficking, hal ini membuat organisasi masyarakat (ormas) Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram dengan adanya informasi tersebut.
Baihaki Akbar selaku Ketua umum (Ketum) ormas AMI segera melakukan koordinasi kepada anggotanya untuk melakukan aksi demontrasi di lokasi Club Deluxe, sehingga demo tersebut terealisasi di lokasi Gedung Siola, Jl. Genteng Kali No. 117 Lantai 6, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (10/12/24).
“AMI sebagai ormas anak bangsa peduli dengan generasi anak muda sangat tidak setuju dengan adanya dugaan Human Trafficking yang dilakukan oleh Club Deluxe, apalagi pihak pihak terkait seolah olah diam bahkan tutup mata,”kata Baihaki Akbar.
“Aparatur hukum, pemerintah tidak ada kontroling kepada dunia malam termasuk Club Deluxe, kami akan terus melakukan upaya dan mendesak pihak pihak terkait agar memberikan tindakan penutupan permanen jika terbukti bersalah, kami Ormas AMI selaku Kontrol Sosial akan selalu mengontrol dunia malam dan kami tidak akan segan segan untuk melaporkan ke pihak pihak terkait, agar generasi penerus bangsa tidak rusak secara psikologis maupun fisiknya,”urainya.
Saat ditemui perwakilan AMI dengan manajemen Club Deluxe mengatakan, “Kalau masalah perijinan, ada ijin dan tidak ada esek esek,” ujar salah seorang manajemen Club Deluxe
Perlu diketahui masyarakat, Human Trafficking (Perdagangan Manusia)
DEFINISI
(Perdagangan Manusia) merupakan segala bentuk atau serangkaian tindakan baik perekrutan dengan iming iming gaji besar, pemindahan, penampungan, penerimaan, tindak kekerasan, penganiayaan dan segala tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
UNDANG-UNDANG TRAFFICKING
Undang-Undang Nonor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).. (Ansori/red)
