Tak Sesuai Hasil Rapat Bersama, Tanah Aset Seluas 15 Hektar EX Tambak Wedi Dikuasai Oknum Serakah
Surabaya| Metropos News – Telah terjadi penguasaan lahan tanah aset EX tambak Wedi oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah aset daerah, tanpa kompensasi pada warga.
Ternyata yang sekarang diakui oleh keluarga besar RW 3 itu, adalah tanah aset daerah yang kini sangat meresahkan warga sekitar.
Dari salah seorang warga sekitar yang inisial (T) saat di konfirmasi oleh media mengatakan kecewa pada keputusan LPMK Bulak Banteng dan LPMK Tambak Wedi yang tidak ada kordinasi lagi pada warga.
Warga ingin menggugat tanah tersebut ke pengadilan supaya mendapat keadilan yang awalnya sudah di sepakati bersama di kelurahan bulak banteng pada pukul 19.30 hari Sabtu tanggal 13 juli 2024 dengan LPMK Kelurahan Bulak Banteng serta LPMK Tambak Wedi.
Pada saat pertemuan kedua warga setempat tidak di kordinasi lagi dan pada akhirnya hasil rapat tidak sama dengan awal yang sudah perjanjian juga di tanda tangani bersama
Kini salah satu warga yang berinisial (T) tidak terima dengan adanya putusan sepihak tanpa kompensasi pada warga setempat
Selama 25 tahun mereka tidak pernah ngasih kompensasi pada warga setempat
Kini tanah aset daerah tersebut menjadi tambak kisaran luas 15 hektar dan di kuasai oleh oknum keluarga RW 3
Warga sekitar geram dan akan melanjutkan pada persidangan dan akan menuntut balik pada keluarga RW 3 untuk mendapatkan hak hak yang sudah disepakati bersama serta disaksikan oleh LPMK bulak banteng dan LPMK Tambak Wedi.
