Jakarta | Metropos News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmen dalam mendukung program pemerintah, untuk menyediakan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui program ambisius “3 Juta Hunian,” OJK menggulirkan berbagai kebijakan strategis yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, untuk memiliki rumah impian mereka.

Saat press conference secara daring, Selasa (14/1/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK telah memberikan fleksibilitas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kebijakan ini disesuaikan dengan manajemen risiko dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga. OJK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perbankan dan LJK lain untuk mendukung pembiayaan KPR bagi MBR,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, OJK memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses kredit.

Dengan SLIK, risiko moral hazard dan adverse selection dapat diminimalkan, sehingga mempercepat proses persetujuan KPR.

“Per November 2024, LJK telah menyalurkan 2,35 juta rekening kredit baru, termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit sebelumnya non-lancar. Ini menunjukkan bahwa SLIK tidak menjadi hambatan, tetapi justru mendukung pemerataan akses pembiayaan,” jelasnya.

Untuk mengatasi tantangan dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak 157.

Layanan ini membantu masyarakat menangani masalah seperti data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum terbarui hingga kendala pelunasan kredit.

OJK juga berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan stakeholder terkait untuk menangani pengaduan secara efektif.

Untuk itu, berbagai kebijakan telah dirancang untuk mendorong pembiayaan sektor perumahan. Diantaranya:

  • Penilaian Kredit Berdasarkan Ketepatan Pembayaran: Penilaian kualitas KPR hingga Rp5 miliar kini cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga, sesuai POJK No.40/POJK.03/2019.
  • Bobot Risiko Kredit Lebih Rendah: Kredit rumah tinggal dikenakan bobot risiko aset yang lebih rendah berdasarkan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, memberikan fleksibilitas lebih besar kepada bank dalam menyalurkan KPR baru.
  • Kemudahan Kredit untuk Pengembang: Larangan kredit pengadaan tanah telah dicabut sejak 2023, membuka akses pendanaan lebih luas bagi pengembang perumahan.

OJK juga sedang menyempurnakan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) untuk memperkuat likuiditas pembiayaan program 3 juta rumah. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penyediaan hunian bagi masyarakat.

Dengan serangkaian kebijakan inovatif dan dukungan strategis, OJK berharap program penyediaan 3 juta hunian dapat menjadi solusi nyata bagi MBR dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap keluarga di Indonesia memiliki kesempatan, untuk memiliki rumah layak dan nyaman,” pungkasnya.


@Man