Surabaya | Metropos News – Makin merajalela serta berani para pengusaha Hiburan Malam menentang peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).

Pasalnya, Kuat dugaan Cafe Suka Suka yang berlokasi di Jl. Kayoon beroperasi tidak dilengkapi dengan perijinan yang lengkap.

Dalam pantauan investigasi awak media Cafe Suka Suka di jl. Kayoon diduga menyediakan minuman beralkohol (Bir) tidak dilengkapi Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB).

Bahkan dengan beraninya melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC), Sabtu (14/1/2025).

Awak media sedang konfirmasi pada pihak instansi seperti satpol PP serta ke Polsek setempat tidak dihiraukan terkait pemberitaan lewat via wa dengan satpol PP pusat, yaitu pak yudist dan kami konfirmasi juga kepada bapak Ipda vian Polsek Genteng. Namun tidak di hiraukan.

Cafe Suka Suka jl. Kayoon merasa kebal hukum tidak mentaati peraturan daerah (perda) Pemkot Surabaya, dan secara terang-terangan menjual Mihol dan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC) serta beraktivitas setiap hari diduga ada banyak oknum ormas, oknum media bahkan petugas yang membeckup dengan tujuan tidak tersentuh Satpol-PP dan Polisi.

Saat di konfirmasi kepada Suhartono selaku pihak manajer sekaligus owner Suka Suka jl Kayoon, ia mengatakan,  cafe ini sudah ada izin lengkap ujar Suhartono pada awak media.

Perlu diketahui, membuka cafe Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk KAROKE, PUB, DISKOTIK dan TEMPAT HIBURAN SEJENIS yaitu :

1. Akte Notaris. (PT / CV atau badan hukum lainnya.)

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission).

3. Ijin Prinsip dari Dinas Pariwisata.

4. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

4. Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB).

5. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, Anda juga perlu membayar retribusi atau pajak ke negara, ijin tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu Rp250.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan B dan Rp550.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan C.

Awak media berharap pada walikota Eri Cahyadi dan wakil walikota Armudji untuk menanggapi tegas pada Satpol PP dan Polsek Genteng untuk menindak lanjuti tentang perizinan hiburan malam cafe suka-suka jalan Kayon segera di tutup.