Surabaya | Metropos News – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap  pengacara Tjetjep Muhammad Yasin, atau akrab disapa Gus Yasin.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat press release di Polrestabes Surabaya, Senin 20 Januari 2025.

Menurut Luthfie, kejadian ini dipicu penagihan utang kartu kredit oleh sekelompok debt collector, di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025)

“Saat itu, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, sedang membeli makanan di depot tersebut. Tiba-tiba, salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk. Saat korban menolak, lima pelaku langsung melakukan pengeroyokan,” ujarnya.

Akibat insiden itu, Gus Yasin mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, dan punggung. Sehingga harus menjalani perawatan intensif di RS PHC Surabaya. Selain kekerasan fisik, para pelaku juga merusak sejumlah barang milik depot, seperti tiga kursi plastik dan tempat sendok.

Setelah mendapatkan laporan, polisi yang melakukan penyelidikan segera mengidentifikasi para pelaku, yang semuanya bekerja sebagai debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana.

Dan berhasil meringkus beberapa diantaranya, yakni NBM (32) yang menarik dan mendorong korban, AD (24) mendorong tubuh korban, R (19) menendang korban, serta AD (30) menahan korban agar tak bergerak.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, serta barang-barang yang dirusak.

“Para pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara”, ungkap Luthfie.

Dia juga berharap, pelaku lainnya yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri. “Sebab, kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur, terhadap pelaku kejahatan di kota Surabaya”, pungkasnya.


R3d