BPJS Kesehatan Surabaya Klarifikasi 144 Penyakit Ditangani FKTP, Bukan Tak Dijamin
Surabaya | Metropos News – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya meluruskan kabar terkait 144 jenis penyakit yang disebut tidak dijamin.
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut bukan tidak ditanggung. Melainkan dapat ditangani secara mandiri di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik.
“Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. 144 penyakit ini dapat diselesaikan dokter di FKTP sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Jika kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani di FKTP, BPJS tetap menjamin perawatan di rumah sakit sesuai rujukan,” jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Dia menambahkan, pelayanan kesehatan di FKTP adalah langkah awal dalam sistem Program JKN.
“Pasien yang sakit diarahkan ke FKTP untuk pemeriksaan, pemberian obat, dan tindakan medis lainnya sesuai indikasi. Penyampaian informasi di lapangan perlu ditingkatkan agar masyarakat paham alur ini,” ujarnya.
“Untuk itu, kami terus mendukung peningkatan layanan FKTP demi kemudahan akses bagi peserta JKN,” tutup Hernina.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan pentingnya optimalisasi FKTP.
“FKTP harus mampu menangani 144 penyakit ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1186/2022. Selain itu, puskesmas perlu buka 24 jam untuk menjamin pelayanan maksimal,” tuturnya.
Arief juga mengingatkan, hanya dokter yang berhak menentukan apakah suatu kondisi masuk kategori gawat darurat. “Jika indikasi medis terpenuhi, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan mampu menepis kekhawatiran masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin penanganan 144 penyakit tersebut.
R3d
