Kasus Pemukulan Terhadap Sopir Pribadi Yang Dilakukan Oleh Mantan Managing Direktor PT Bhirawa Steel Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara
Buntut dari kasus pemukulan seorang Bos pada sopirnya yang dilakukan mantan Managing Direktor PT Bhirawa Steel Harry Budi Prasetya (07/01/2025) tak kunjung selesai.Kali ini mereka di panggil lagi oleh Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya untuk melakukan pertemuan dan mediasi ke dua.
Hari Kamis,06 Februari 2025 kedua belah pihak memasuki ruang mediasi di Polsek Dukuh Pakis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Iptu Balok Dirgantoro.Dimana dari Pelapor tetap diwakili oleh sdra Moch.Zaenal Arifin sedangkan dari pihak Terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sabar Johnson Situmorang SH.
Saat awak media kami menemui Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Balok Dirgantoro beliau menjelaskan “belum ada kata mufakat antara kedua belah pihak mas”ujarnya.
Masih ditempat yang sama beliau menambahkan”kita tunggu dari hasil mediasi berikutnya ya mas”ujarnya singkat sambil bergegas masuk ke dalam ruangan.
Ditempat terpisah kuasa hukum dari pihak Pelapor yaitu Rizchi Hari Setiawan SH saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan “saya sebagai kuasa hukum dari klien kami saudara Moch.Zaenal Arifin bahwa hasil dari mediasi kedua saya nyatakan Deadlock dan saya minta kepada penyidik Polsek Dukuh Pakis untuk segera menindak lanjuti perkara ini yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Dan apabila tidak segera di proses maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim”,pungkasnya.(Red)
