Surabaya | Metropos News – Komitmen Polrestabes Surabaya bersama polsek jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, semakin membara.

Dalam program Asta Cita, polisi berhasil mengamankan 323 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, selama periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 236 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ada 323 tersangka yang diamankan. Dimana 113 di antaranya, adalah residivis kasus serupa. Ini adalah bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Luthfie menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2,47 kg sabu, 990,39 gram ganja kering, 10.850 butir pil ekstasi0, ,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintetis, serta 1 butir Alprazolam.

“Barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan 61.200 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Dari sekian ratus kasus, terdapat dua kasus menonjol. Yakni jaringan Narkoba Surabaya-Sumatera yang diungkap pada 27 Desember 2024, dengan barang bukti hampir 1,5 kg sabu, di Jalan Raya Jemursari Utara, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Serta penggerebekan rumah kost di Jalan Kapas Baru pada 31 Desember 2024, dengan barang bukti 10.323 butir pil ekstasi.

Luthfie juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan hingga mengungkap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi. Dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan Surabaya yang bersih dari narkoba”, pungkasnya.


R3d