Surabaya | Metropos News – Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan kota.

Dalam konferensi pers pada Selasa 4 Maret 2025, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan keberhasilan pihak kepolisian mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama operasi terbaru.

“Dalam kegiatan ini, sebanyak 26 tersangka diamankan, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Kasus yang diungkap meliputi satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan, dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam”, ujarnya, Selasa (4/3/2025).

“Barang bukti yang disita termasuk enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu pisau, dua balok kayu, satu paving block, dan sebuah kursi”, tambahnya.

Lutfhie mengungkapkan, mayoritas pelaku menggunakan modus seperti penjambretan, membawa senjata tajam tanpa izin, dan pengeroyokan secara bersama-sama.

“Para pelaku kerap mengintimidasi korban dengan senjata tajam atau melakukan penganiayaan secara kelompok”, ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatannya. Diantaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman hingga 9 tahun. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan. Serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman hingga 10 tahun.

Luthfie menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi semua. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat”, pungkasnya.


R3d