Gubernur Khofifah Terbitkan Edaran Larang Diskriminasi Usia di Lowongan Kerja
Surabaya | Metropos News – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.
Surat Edaran (SE) No 560/2599/012/2025 ini, ditandatangani pada 2 Mei 2025. Dan telah didistribusikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Menurut Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, edaran ini dibuat untuk merespons fenomena diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja yang semakin marak. Terutama terhadap pencari kerja berusia produktif di atas 35 tahun.
“Banyak pelamar dengan kompetensi dan pengalaman memadai, kesulitan mendapat pekerjaan hanya karena usia. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan nondiskriminasi yang diamanatkan konstitusi,” ujar Adhy, Senin (5/5/2025).
Adhy menambahkan, edaran ini mendorong perusahaan untuk menghapus syarat usia yang tidak relevan secara objektif. Kecuali dalam situasi tertentu yang terkait keselamatan atau alasan teknis.
“Prinsip rekrutmen inklusif usia harus diterapkan. Termasuk memberikan peluang yang setara bagi pelamar disabilitas selama memenuhi kualifikasi,” tegasnya.
Kebijakan ini juga akan diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim. Termasuk dalam program padat karya berbasis APBD serta rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong dunia usaha di Jatim untuk lebih inklusif, memastikan kesetaraan kesempatan kerja, dan mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi.
@Man
