Surabaya | Metropos News – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor jasa kepelabuhanan, TPS memahami pentingnya transparansi bagi pengguna jasa, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.

Untuk itu, TPS telah memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan perusahaan, yang bertugas memastikan informasi publik dikelola secara terstruktur dan mudah diakses, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai peraturan.

TPS telah menyediakan menu khusus PPID di situs resmi perusahaan www.tps.co.id, yang menyajikan berbagai informasi penting seperti capaian kinerja, laporan tahunan, dan laporan keuangan.

Semua data ini dapat diakses publik kapan saja, sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi yang akuntabel.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga budaya kerja yang terus kami tanamkan. Keterbukaan informasi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas perusahaan,” ujar Erika A. Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS.

Selain menyediakan informasi secara digital, TPS juga proaktif menjalin komunikasi langsung melalui forum diskusi, sosialisasi layanan, serta kanal pengaduan dan masukan.

Langkah ini bertujuan untuk membangun ekosistem layanan yang inklusif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelanggan dan pemangku kepentingan.

Dengan memperkuat sistem informasi yang transparan dan akuntabel, TPS berharap dapat berkontribusi pada efisiensi dan daya saing industri logistik nasional.

“Melalui keterbukaan informasi, kami berkomitmen mendukung terciptanya industri logistik yang lebih terpercaya dan berdaya saing,” tutup Erika.


@Man