Buleleng | Metropos News – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.,serta juga Kasi Propam, rilis ungkap kasus narkoba, Senin, (22/1).

“Ini menjadi komitmen dan kesepakatan bersama Polres Buleleng beserta polsek jajaran, dengan tegas nyatakan perang terhadap narkoba. Kembali lagi mengungkap 10 (sepuluh) kasus narkoba dengan 8 (delapan) orang dalam seminggu bulan Januari 2024 dijadikan tersangka”, ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi

Adapun dalam seminggu ini ada 3 (tiga) bandar narkoba yang digulung dan 5 (lima) pemakai sudah ditahan, serta proses penyidikannya ditangani satuan reserse narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, selaku Kasat Narkoba, akan terus berlanjut melalukan pemberantasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba.

Dari pengungkapan tersebut waktu dan TKP (tempat kejadian perkara) berbeda-beda sebagai berikut :

Senin, 15/01/2024, pukul 17.00 wita bertempat halaman kost jalan Wisnu gang Rama, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, team gabungan oosnal sat narkoba dengan polsek Seririt mengamankan Pelaku Md. Yudi alias Kadut, 32 tahun, Hindu, alamat dusun kajanan, Desa Bubunan, Seririt dengan satu paket sabhu seberat 0,16 gram bruto (0,12 gram Netto), mengaku beli pada pelaku Kt.Suralaga, 43 th, swasta alamat jalan ngurah rai, gang teratai kecamatan Seririt, seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah dilakukan penggeledahan dan didapat 5 (lima) paket sabhu dengan berat 0,54 gram bruto (0,34 gram Netto). Dengan demikian terhadap pelaku Md. yudi alias Kadut dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku Kt Suralaga dapat disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam waktu yang sama pkl 22.00 wita TKP di jalan raya Singaraja – Denpasar, Desa ambengan, Kecamatan Sukasada bersama team gabungan opsnal sat narkoba dan polsek Sukasada, telah diamankan pelaku Akram, laki 30 th dan Amak, laki umur 40 th alamat keduanya desa Tegalinggah, Sukasada, dimana saat digeledah ditemukan satu paket sabhu berat 0,26 gram bruto (0,18 gram Netto) mengaku membeli dari JOKO pegayaman dalam hal ini masih penyelidikan keberadaannya.

kedua pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian selasa,16/01/2024 pkl 18.00 wita TKP jalan singaraja – gilimanuk desa pemuteran gerokgak, polsek gerokgak bersama team sat narkoba mengamankan pelaku I PT Juli As, laki, 53 th, hindu, alamat banjar belong, desa patemon kecamatan Seririt, saat digeledah ditemukan satu paket sabhu berat 0,46 gram bruto (0,40 gram Netto) mengaku beli dari Amin asal sidetapa terhadap pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Rabu, 17/01/2024, pkl 15.30 wita TKP jalan gempol depan pura dalem desa banyuning, Buleleng, team opsnal Polsek Singaraja bersama sat narkoba mengamankan pelaku Hasan, laki, 51 th, alamat jalan Jeruk, kampung Kajanan Singaraja saat digeledah ditemukan 26 paket sabhu berat 5,11 gram bruto (2,01 gram Netto) terhadap pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 114 ayat (1) UU No UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terakhir minggu, 21/01/2024 bersama polsek sukasada team sat narkoba kembali amankan pelaku Jefry, laki, kristen, 32 th, alamat desa ambengan sukasada bersama Joseph AP, laki 24 tahun alamat Desa Karang gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara – Jateng, saat digeledah ditemukan satu paket sabhu berat 0,21 gram bruto (0,12 gram Netto) dan mengaku beli dari JOKO, pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pasal yang disangkakan kepada para pelaku dapat dijelaskan terhadap pelaku yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).”

Sedangkan terhadap pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan yang paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), ” ungkapnya.

“Ink akan terus berlanjut penindakan ini dilakukan, terhadap para pelaku yang terlibat tindak pidana Narkoba, tidak ada kompromi,” pungkasnya.


Gede

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *