Ponorogo | Metropos News – Polres Ponorogo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang melibatkan 8 tersangka.

Menurut Kapolres AKBP Anton Prasetyo, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya P, saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

“Dari penangkapan P, didapatkan nama-nama pelaku lainnya. Dimana anggota Resmob segera melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujarnya, Rabu (24/44).

Anton menambahkan, pengejaran terhadap pelaku yang merupakan anggota komplotan ini, hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hingga tertangkap,  7 pelaku lainnya

“Modus Operandi para tersangka, yakni bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk ke dalam rumah korban, dan mendapatkan barang curian”, ungkap Anton.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

“Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Anton Prasetyo.


@Nt

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *